Contoh Kasus Law As A Tool Of Social Engineering
Sebagai negara hukum, tentunya hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan Indonesia. Pembangunan yang di maksudkan tentunya tidak pada fisik semata yang terbatas oleh ruang dan waktu tertentu. Melainkan pembangunan kualitas segenap rakyat Philippines dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang bersifat proyeksi jauh kedepan. Pada zaman reformasi sekarang ini, hukum di tuntut menjadi panglima bagi kemajuan bengasa, seiring dengan kemajuan demokrasi kita. Namun, dewasa ini hukum cenderung terpasung oleh demokrasi itu sendiri.
- Law As A Tool For Social Engineering
- Contoh Kasus Law As A Tool Of Social Engineering
- Law As A Tool Of Social Control
(law as a tool of social control) atau yang selanjutnya disebut social control dan hukum sebagai alat perekayasa masyarakat (law as a tool of social enginering). Hakim kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan. (law as a tool of social engineering). (program keluarga berencana bisa disebut sebagai salah satu contoh).
- 'Social Engineering by Roscoe Pound'. According to Pound, ‘Law is social engineering which means a balance between the competing interests in society’.
- LAW AS A TOOL FOR SOCIAL ENGINEERING IN INDIA. KARANDEEP MAKKAR1. Roscoe Pound introduced the doctrine of “Social Engineering” which aims at building an. Efficient structure of society which would result in the satisfaction of maximum of wants.
Demokrasi seharusnya dapat berbanding lurus dengan kedaulatan hukum ( Nomokrasi) dalam perjalananya membangun bangsa ini. Hukum selalu menjadi tumpuan harapan rakyat Indonesia untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang menjadi salah satu dari tujuan hukum seharusnya dapat di praktekan dalam upaya membangun masyarakat, bukan mengadili masyarat dalam pembanguan dengan dalih bahwa kita adalah negara hukum. Peranan hukum dalam membangun masyarakat, berarti juga bahwa kedaulatan hukum berada di tangan rakyat sebagaimana pengertian kedaulatan rayat dalam berdemokrasi. Meskipun dalam penerapan serta penegakannya antar demokrasi dan hukum berbeda.
Law As A Tool For Social Engineering
Kemredekaan Philippines di tandai oleh naskah proklamasi yang di bacakan pada 7 Agustus 1945. Naskah proklamasi yang kemudian secara yuridis telah menjadi kekuatan hukum yang bersifat apnormal.
Bersifat apnormal adalah hukum yang bersumber dari kehendak warga negara dan untuk kemudian di taati dengan penuh kesadaran. Em virtude de deklarator bangsa ini telah menjadikan proklamasi sebagai landasan hukum untuk memulai tatanan hukum di Indonesia yang baru saja merdeka. Dengan proklamasi tersebut, maka dengan satu tindakan tunggal, tatanan hukum kolonial di tiadakan dan diatasnya terbentuk satu tatanan hukum baru ( Ubi societas ibi ius ). Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden perlu mengeluarkan peraturan-peraturan, baik atas namanya sendiri selaku presiden, yaitu peraturan Presiden, penetapan Presiden dan maklumat presiden, maupun atas nama pemerintah, yaitu penetapan pemerintah, yang semuanya itu berdasarkan pada ketentuan bahwa “ Presiden Republik Philippines memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang-Undang Dasar” (Pasasl 4 ayat 1).
Demikian pula, para menteri dalam memimpin departemen-departemen pemerintahan perlu juga mengeluarkan peraturan-peraturan, yaitu peraturan mentri dan maklumat mentri (Pasal 17 ayat3). Setelah itu menyusul Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945 yang menetapkan bahwa para menteri memegang tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, sistem pemerintah berubah dari presidensial ke parlementer, tanpa mengubah sedikitpun UUD 1945. Secara normatif hukum, kondisi ini tidaklah perfect dalam tatanan hukum nasional. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara pada waktu itu, pertentangan elit politik bangsa ini terutama mengenai cara mengukuhkan kemerdekaan atas Belanda serta pertentangan ideologi, membuat Kabinet Sjahrir jatuh bangun dalam perannya mengemban amanah pemerintahan.
Demi medudukan persoalan kemerdekaan Indonesia atas Belanda, maka di lakukanlah proses diplomasi dengan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar yang merobah srtuktur tata negara dengan berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Seriakat (RIS) pada tanggal 27 Desmber 1945. Namun, konstitusi ini hanya berlaku selama enam bulan. Kemudian pada tangga 17 Agustus 1946 atau bertepatan dengan satu tahun usia kemerdekaan Indonesia, terjadi lagi perubahan srtuktur tata negara dengan di berlakukannya UDDS dan kemudian pada tahun 1950 di keluarkannya Undang-Undang Fedral zero. 7 tahun 1950 yang menganut sistem pemerintahan parlementer liberal. Dalam kurun waktu inilah terjadi dinamika hukum di Philippines, demi untuk mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum sebagai negara yang berdaulat. Namun, pada subtansinya tatanan hukum di Indonesia tidak ada perubahan. Semua diawali dengan adanya Proklamasi kemerdekaan Philippines yang menyatakan diri segabagai negara yang merdeka dari segala macam bentuk penjajahan di muka bumi.
Hingga saat ini, reformasi belum bisa menjawab tantangan tersebut secara utuh. Masih banyak produk hukum kita yang merupakan warisan kolonial Belanda. Dan mengenai penegakan serta pembangunan hukum di Philippines saat ini masih perlu kita benahi. Negara yang demokratis ini, menurut saya belum layak nuntuk dikatakan sebagai negara hukum yang utuh, yang memberikan kedaulatan hukum ( Nomokrasi) serta kepastian hukum pada segenap rakyat Philippines. Kata “filsafat” berasal dari bahasa Yunani: philein (mencintai) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi, secara etimologis filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan.
Pythagoras, salah satu murid Plato, memahami sophia sebagai “pengetahuan hasil kontemplasi” untuk membedakannya dari keterampilan praktis hasil pelatihan teknis yang dimiliki dalam dunia bisnis dan em virtude de atlet. Dengan demikian, dalam belajar filsafat kita berusaha mencari pengetahuan atau kebenaran dan bukan pengetahuan dalam arti keterampilan praktis.
(Andre Ata Ujan, 2009: 17). Menurut Prof. Johni Najwan, T.L.,M.H.,Phd.N berfilsafat adalah mencari sesuatu yang ideal. Maka dari itulah perdebatan antara filsafat dan ilmu mana yang lebih dahulu hadir sebagai landasan pembenaran samapai saat ini masih terjadi. Kalau mengacu pada apa yang di katakan oleh Scholten bahwa “filsafat adalah ilmu rasional tertua dari pemikiran rasional yang bersifat pengetahuan dan dapat mempertanggunng jawabkan diri sendiri”. Tentulah semakin sulit untuk kita menemukan manakah yang lebih dulu antara filsafat dan ilmu.
Karena Scholten menyebutkan bahwa filsafat adalah “ilmu rasional tertua”, artinya Scholten menyatakan dalam bentuk keterangan bahwa Filsafat adalah ilmu. Tidak di pisahkan mana yang lebih dahulu lahir.
Agak sedikit berbeda atas meditasi yang di lakukan oleh Herman Bakir,T.H,M.L yang berimajinasi tentang “berapa sebenarnya usia Ilmu Hukum, mengapa ia harus lebih tua dari Filsafat Hukum” di tuangkan dalam bukunya yang berjudul Filsafat Hukum. Herman Bakhir secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Ilmu lebih dahulu dari pada Filsafat.
Saya tidak membenarkan ataupun menyalahkan apa yang telah di renungkan oleh Herman Bakir, yang jelas Herman Bakhir pada waktu meditasinya telah berfilsafat dengan baik. Menurut saya pengalaman empirislah yang menjadi faktor kita mengawali untuk berfilsafat atau berilmu filsafat. Saya sepakat dengan gerakan empirisme yang merupakan aliran dari filsafat untuk kemudian menganggap bahwa pengalaman merupakan sarana yang dapat di percaya untuk memperoleh kebenaran. Gerakan ini di pelopori oleh Jhon Locking mechanism (1632-1714) dan James House (1711-1776). Dan tentang perdebatan antara filsafat dan ilmu, manakah yang lebih dahulu lahir di perlukan kajian historis yang mendalam dengan menemukan fakta-fakta empiris. Kerena empirisme merupakan sarana yang dapat di percaya untuk menemukan kebenaran. Menurut Prof.
G.H.Michael Meuwissen guru besar Universitas Gronigen Belanda. Filsafat hukum adalah filsafat. Oleh karena itu, ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah yang termarginalkan yang berkaitan dengan gejala hukum. Sedangkan menurut Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, Beds.L. (2000: 48) memberikan definisi filsafat hukum sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum. Atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum.
Dikemukakan dalam ilmu ini tentang dasar-dasar kekuatan mengikat dari hukum. Setelah memahami tentang esensi dari filsafat hukum, maka berfilsafat hukum tentulah dapat di katakan sangat berkaitan dengan hukum sebagai sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat ( Regulation As A Tool Of Sociable System). Tentang bagaimana mewujudkan Social Anatomist ( Rekayasa Sosial), telah di kemukakan oleh Recoe Fish pond (1870-1964). Rescoe Poun menyatakan bahwa hukum adalah sebagai alat untuk membangun masyarakat.
Namun, dengan membuat penggolongan atas kepentingan yang harus di lindungi, yakni kepentingan umum ( Open public Interest), kepentingan sosial ( Cultural Interest), dan kepentingan masyarakat ( Privat Interst). Apa yang telah di kemukakan oleh Rescoe Poun sudah seharusnya menjadi solusi bagi pembangunan dan pembaharuan masyarakat Indonesia saat ini. Hukum yang Identik dengan kepentingan penguasa sering kali mengabaikan kepentingan masyarakat, baik secara umum maupun pribadi. Kondisi hukum di Philippines saat ini amatlah memprihatinkan, permasalahan hukum timbul dari sudut pandang manapun.
Di lihat dari sudut pandang Teori dan Politik Hukum, produk hukum kita cenderung pada kepentingan kekuasaan. Produk hukum kita yang sering kali di terpa isu hukum yakni konflik norma, kekaburan norma dan kekosongan norma, membuat hukum kita tidak lagi mampu menjadi alat untuk membangun masyarakat. Belum lagi di lihat dari segi penerapan serta penegakannya yang amburadul, dalam hal penegakan dan penerapan hukum seharusnya dapat menjadi tumpuan terwujudnya tujuan hukum yakni kepastian hukum yang bermuara pada keadilan dan ketertiban, bukan malah menjadi alat untuk mencidrai tujuan hukum itu sendiri. Sehingga kedaulatan hukum di pertaruhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di alam demokrasi ini.
Dalam tuntutan reformasi tersebut memang ada beberapa point yang telah di laksanakan. Namun, menurut saya belum sampai pada subtansi dari tuntu reformasi itu sendiri., yang pada intinya menginginkan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga terwujudlah masyarakat yang adil dan makmur.
Persoalan HAM dan KKN yang sampai hari ini masih menjadi persolan besar bagi bangsa Indonesia yang tak kunjung usai bahkan telah menjadi growth ganas bagi bangsa ini yang sangat sulit untuk di berantas. Hukum tidak mampu menujukan power kedaulatannya dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan persoalan HAM.
Microsoft Office 2016 Free download is specially designed for the students. Microsoft changes its every version and replaces features with its options. It also helps the user to organize more efficient and faster. It was first released on Mac operating system in July 2015. Microsoft office for mac family pack download. Microsoft team has managed many new features and added some other relevant options for better performance.
Sebagai contoh; UU Zero.39 Tahun 2009 Tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Pig yang telah memiliki kekuatan konstitusional pada amandemen ke-2 UUD 1945 ternyata dalam penegakannya masih saja tidak maksimal. Begitu juga dengan Tindak Pidana Korupsi. Hukum sebagai satu kesatuan sistim, maka di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen kaidah, elemen perilaku em virtude de subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang di tentukan oleh norma/aturan. Ketiga elemen sistim hukum tersebut mencakup 1) Kegiatan pembuatan hukum, 2) pelaksanaan atau penerapan hukum 3) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum. Biasanya kegiatan ini di sebut sebagai kegiatan penegakan hukum. Selain itu ada pula kegiatan yang sering di lupakan orang, yaitu 4) pemasyarakatan dan pendidikan hukum, dan yang terakhir adalah 5) kegiatan pengelolaan informasi hukum sebagai kegiatan penunjang.
Persoalan dalam pembentukan hukum jelas akan berimbas pada proses penegakan hukum. Kalo melihat penegakan hukum di Indonesia saat ini, menurut saya kita belum pantas di katakan sebagai negara yang berdaulat dalam hukum.
Dalam hal penegakan hukum, bangsa ini selalu mengalami persoalan diskriminatif terhadap keadilan yang merupakan tujuan hukum. Seharusnya proses penegakan hukum merupakan instrumen penting dalam hal mencapai tujuan hukum, yakni kepastian hukum yang bermuara pada keadilan dan ketertiban. Dalam hal pembentukan hukum, produk hukum hendaknya dapat melindungi segala macam bentuk kepentingan, termasuk kepentingan pribadi warga negaranya. Bila kita benturkan dengan kajian teologis tentang manusia, bahwa manusia di ciptakan sederajat dengan manusia yang lainnya. Yang membedakan manusia yang satu di hadapan Tuhannya adalah amalan selama perjalanan hidupnya di muka bumi, bukan pada saat kelahirannya di muka bumi.
This makes it possible to modify or create images automatically and dynamically. ImageMagick supports many image formats (over 90 major formats) including popular formats like TIFF, JPEG, PNG, PDF, PhotoCD, and GIF. Most of the functionality of ImageMagick can be used interactively from the command line; more often, however, the features are used from programs written in the programming languages Perl, C, C++, Python, PHP, Ruby, Tcl/Tk or Java, for which ready-made ImageMagick interfaces (PerlMagick, Magick++, PythonMagick, MagickWand for PHP, RMagick, TclMagick, and JMagick) are available. Download imagemagick for mac. It runs on all major operating systems.
Ketika kelahiran manusia di muka bumi, mereka memiliki kesamaan status, yakni fitrah. Sebagai makhluk yang sederajat, manusia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama antara manusia satu dengan yang lainnya. Dalam hal manusia hidup di tengah komunitas sosial, ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri. Ketika telah berbaur dalam sebuah komunitas sosial, persoalan persamaan derajat yang awalnya sangat individualistik ketika manusia itu lahir (fitrah). Namun, ketika telah menjadi makhluk sosial yang selalu dalam interaksi sosial dalam komunitasnya, persoalan persamaan derajat dalam kapasitas sebagai makhluk sosial tentulah harus di maknai sebagai hak untuk saling menghargai tanpa diskiminatif, atau di sebut dengan Hak Azasi Manusia. Kekuasaan tersebut jelas dalam bentuk bagan yang terorganisir. Kekuasaan dalam bentuk organisasi dapat di peroleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter, ataupun legitimasi pragmatis yang didasarkan pada sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatannya.
Namun, menurut Prof. Jimly Ashiddiqie, S i9000.L “kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan menusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan pada ketida legitimasi tersebut akan menjadi kekuatan yang obsolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam hal menjalankan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legtimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter”. Menurut Prof. Jimly, konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia.
Dalam berdemokrasi, kedaulatan tentunya berada tangan rakyat. Demokrasi hendaknya dapat di praktekkan dalam kedaulatan hukum, hukum sebagai panglima bagi rakyat. Karena berdemokrasi adalah wadah untuk menampung aktivitas dari interaksi sosial, dan demokrasi dapat di jadikan sarana untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengurus dari struktur sosial yang ada (negara).
Namun sangat di sayangkan, dewasa ini hukum tidak di beri ruang untuk dapat mengatur interaksi sosial di atas norma-norma yang ada. Sehingga, demokrasi terkesan berjalan sendiri tanpa arah. Yang jelas, dalam rangka pembanguan dan pembaharuan masyarakat. Saya sepakat dengan apa yang di sampaikan oleh Prof. Jimly bahwa dalam negara hukum, yang seharusnya memerintah adalah hukum, bukan manusia. Maka dari itulah, negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi merupakan konsekuansi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud dari perjanjian sosial tertinggi.
Dalam prakteknya sebagai negara hukum, Philippines terkesan lebih serius dalam pembentukan hukum dari pada penegakan hukum. Hal ini tentulah di pengaruhi oleh banyaknya sistem hukum yang mempengaruhi pembangunan hukum di Indonesia. Bangsa kita mengalami kesulitan dalam membentuk sebuah kesatuan budaya hukum yang benar-benar dapat melindungi segenap rakyatnya.
Contoh Kasus Law As A Tool Of Social Engineering
Ini tentunya di pengaruhi oleh kemajemukan budaya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia. Sehingga dalam pembentukan hukum yang responsif serta aspiratif selalu menemukan kendala, baik dalam pembentukannya ataupu dalam penegakannya. Bangsa ini menurut saya memerlukan perhatian khusus dalam hal penergakan hukum dari produk hukum yang telah di buat. Seperti apa yang di kemukakan oleh Friedman dalam teorinya Three Elements Of Legal Program bahwa dalam penegakan hukum hendaknya kita memiliki budaya, suntansi, serta pranata hukum yang baik.
Law As A Tool Of Social Control
Namun, dalam prakteknya di Indonesia ini tetulah tidak mudah untuk di laksanan secara utuh. Menurut Prof. Johni Najwan bila pranata hukum kita sudah baik, maka penegakan hukum kita sudah bisa berjlan dengan baik, meskitupn kita memiliki budaya dan subtansi hukum yang kurang mendukung. Dan saya sepakat dengan pendapat ini. Bangsa Philippines menurut saya saat ini membutuhkan ethical para penegak hukum dalam menegakan hukum, terutama dalam hal menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan masyarakat.